Skip to content

Mari Mengkaji Ulang Kampung Tanpa Rokok

Kemunculan kampung tanpa rokok di beberapa daerah, menimbulkan polemik tersendiri bagi hak para perokok. Sejauh ini jika melihat semangat kemunculan kampung tanpa rokok, dirumuskan berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Namun apakah ini hanya sekedar brand agar terlihat semangat antirokoknya muncul, atau memang ini benar-benar kepanjangan dari semangat digalakannya Kawasan Tanpa Rokok.

Kampung warna-warni

Artinya jika hanya sekadar brand, maka kampung tersebut secara simbolik saja menempelkan petunjuk larangan merokok atau mewarnai kampungnya dengan berbagai gambar larangan merokok. Jika serius mengadopsi peraturan KTR, maka haruslah juga menganut konstitusi yang mengatur hak perokok dan bukan perokok.

Sesungguhnya kampung tanpa rokok ini tidak boleh menabrak amanah konstitusi. Merujuk kepada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pada pasal 115 yang mengatur tentang KTR, di dalamnya terdapat kewajiban untuk menyediakan ruang khusus merokok. Dengan demikian, kampung tanpa rokok bukan berarti melarang warga kampungnya untuk merokok. Karena merokok adalah hak yang legal dan dilindungi oleh Undang-Undang. Dan peraturan KTR sejatinya mengakomodasi hak perokok dan bukan perokok.

Jadi, jika terdapat sebuah kampung tanpa rokok yang melarang total seluruh aktivitas merokok, meskipun itu di ruang terbuka di kampungnya, maka kampung tersebut tidak relevan dengan peraturan Kawasan Tanpa Rokok. Oleh sebab itu, sah-sah saja jika ada sebuah kampung yang mendeklarasikan bahwa kampung tersebut adalah kampung tanpa rokok, tetapi amanah konstitusi mengenai hak perokok yakni mendapatkan ruang merokok harus juga dipenuhi.

Jika sebuah kampung tidak memiliki anggaran untuk membuat ruang merokok, doronglah pemerintah daerah setempat untuk membuatkan ruang khusus merokok. Perlu diketahui juga, perokok dengan sukarela sudah menyumbangkan dananya untuk membantu semangat peraturan kawasan tanpa rokok tersebut. Dananya disumbangkan melalui skema dana pajak rokok yang masuk ke pemerintah pusat yang kemudian ditransferkan ke daerah-daerah sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan.

Sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak menyediakan ruang khusus merokok, karena kewajiban perokok untuk menyetor kepada negara sudah dipenuhi, maka ruang khusus merokok adalah hak bagi perokok. Jangan sampai berbicara merokok merampas hak bagi yang bukan perokok, tapi pada praktiknya juga merampas hak perokok.

Nah untuk kampung yang mendeklarasikan bahwa kampungnya adalah bebas rokok, jika itu hanya sekadar brand saja, haruslah dipikirkan kembali urgensinya. Jangan sampai rela membohongi diri dan lingkungannya hanya untuk sekadar branding. Dengan melihat prevalensi perokok yang jumlahnya begitu banyak di Indonesia, mustahil rasanya jika sampai tidak ada sama sekali perokok dalam satu komunitas kewargaan. Apakah demi brand, perokok yang ada di komunitas tersebut harus benar-benar berhenti merokok? Atau berpura-pura untuk tidak merokok sesaat ketika ada orang lain yang mengunjungi kampungnya. Tentu hidup dalam kepura-puraan sangatlah tidak enak.

Justru bukankah lebih baik jika mengambil win-win solution dengan menaati peraturan KTR sesungguhnya? Rasanya tidaklah sulit untuk dilakukan dengan menyediakan ruang merokok di kampung tersebut sebagai bagian dari rasa saling menghormati hak satu sama lainnya. Dan tidak baik jika kebencian terhadap perokok terus ditumbuhkan, bahkan distimulus oleh golongan tertentu (antirokok). Sebab nantinya warga akan mudah disulut untuk membenci yang lainnya. Sikap-sikap intoleran juga sadar tidak sadar akan tumbuh ketika pola-pola provokasi terus ditumbuhkan.

Saran yang terbaik untuk kampung yang mendeklarasikan kampung tanpa rokok adalah semangat yang ditimbulkan jangan sampai menabrak amanah konstitusi. Utamakan untuk saling menghargai hak satu sama lain. Menumbuhkan sikap toleransi dapat dimulai dari hal yang terkecil, dan timbulnya sikap intoleransi pun dimulai dari hal yang kecil. Salah satunya dengan tidak menghargai hak perokok.

sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *