Skip to content

Mewaspadai Kepentingan Bisnis di Balik Produk Alternatif Pengganti Tembakau

Pengendalian tembakau dan produk hasil tembakau sudah bukan lagi dilihat sebagai perhatian terhadap persoalan kesehatan masyarakat. Gagasan ini jika mau dilihat lebih jauh lagi terdapat kepentingan bisnis industri kesehatan yang ingin mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT). Melalui berbagai kampanye yang dinisiasi kelompok antirokok, tak hanya IHT saja yang menjadi sasaran, perokok sebagai konsumen pun turut menjadi sasaran kampanye antirokok, sebab perokok merupakan calon target konsumen di balik kepentingan bisnis pengendalian tembakau.

Mengarahkan perokok untuk berhenti merokok tentu sudah bertahun-tahun dilakukan kelompok antirokok di Indonesia. Berbagai strategi kampanye baik yang levelnya mereka sebut sebagai edukasi hingga advokasi kebijakan sudah dilakukan. Tapi tak hanya sebatas itu, kini levelnya dinaikkan lagi dengan menggedor pemerintah untuk melanggengkan bisnis mereka, dari pengendalian tembakau menjadi penyediaan produk alternatif pengganti tembakau. Melihat Perokok di Indonesia yang jumlahnya besar, industri kesehatan merasa Indonesia sangat potensial menjadi pasar konsumennya.

Tempo hari Yayasan Pemerhati Kebijakan Publik Indonesia (YPKP Indonesia) meminta pemerintah menyusun regulasi yang mengatur alternatif pengganti rokok. Pendiri YPKP Indonesia, Achmad Syawqie mengatakan, di Indonesia produk alternatif pengganti rokok juga terus dikembangkan untuk menekan angka perokok konvensional.

Perokok sebagai konsumen harus melek dengan adanya pernyataan seperti ini. Kepentingan bisnis industri kesehatan dibalik pengendalian tembakau, nyatanya mengebiri hak perokok sebagai konsumen. Dalam hal ini setelah IHT mati secara bisnis, mengakibatkan perokok tak punya pilihan lagi mengonsumsi produk hasil tembakau, maka produk alternatif pengganti tembakau inilah yang akan masuk memonopoli bisnis tembakau atau nikotin.

Petani membuang tunas tembakau guna memaksimalkan kualitas menjelang masa panen di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (28/7). Produksi tembakau di Pamekasan diperkirakan menurun hingga 30 persen dibanding musim tanam tahun lalu yang mencapai sekitar 21 ribu ton dari lahan seluas 31 ribu hektar. Penurunan tersebut disebabkan rendahnya curah hujan. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/ss/kye/15

Sebenarnya kepentingan bisnis industri kesehatan ini sudah tercium lama, dimulai sejak adanya gerakan anti merokok yang dipelopori oleh para ilmuwan dari Pharmacia di tahun 1962. Gerakan ini muncul sebelum rilisnya laporan pertama Surgeon General tentang dampak merokok bagi kesehatan.

Dan Pharmacia merupakan perusahaan pertama yang mengembangkan produk terapi pengganti nikotin pada tahun 1971, yang dengan memproduksi permen karet dengan merk  Nicorette. Namun, produk ini baru merambah pasar tujuh tahun kemudian yakni pada tahun 1978.  Pada tahun itu pula SmithKlein Beecham kali pertama memasarkan Nicorette.

Pada awal tahun 1980-an, Jed Rose seorang peneliti dari Duke University mematenkan penemuannya berupa produk alternatif pengganti tembakau yang dinamakan Koyok Nikotin Transdermal. Kemudian, koyok ini menjadi basis produk Nicoderm dari SmithKline dan produk Nicotrol dari Mcneil Consumer Products – anak perusahaan Johnson & Johnson. Kedua koyok itu, sebenarnya diproduksi oleh Pharmacia.

Terkait kepentingan bisnis dibalik dalih pengendalian tembakau, Wanda Hamilton seorang peneliti Amerika melalui bukunya Nicotine War: Perang Nikotin dan Pedagang Obat, menyebut perdebatan soal rokok maupun produk tembakau bukan sekadar argumentasi teknis medis yang bebas nilai, tentang sehat dan tidak sehat. Tetapi, sudah memasuki ranah persaingan bisnis korporasi yang dilakukan oleh para pemain industri farmasi. Terutama, para produsen obat penghenti rokok, seperti permen karet Nicorette, Koyok Nicoderm dan Nicotrol, obat hisap dan semprot Nicotrol maupun Zyban.

Menurut Wanda, produsen farmasi ini berada di belakang penggiat antitembakau yang belakangan ini sibuk mengkampanyekan bahaya-bahaya tembakau. Mereka ngotot menekan pemerintah, dan bahkan merasuk melalui organisasi masa (Ormas) untuk membuat regulasi pengetatan atas tembakau. Tidak cukup dengan regulasi, penggiat  antitembakau juga masuk ke wilayah ormas keagamaan untuk mengeluarkan fatwa, bahwa merokok itu haram. Ketika penggiat anti tembakau sibuk berkampanye, korporasi -korporasi internasional yang diuntungkan dari kegiatan ini sibuk menghitung peluang, meraup keuntungan dari bisnis nikotin.

Tentu saja industri kesehatan tidak bergerak sendirian, mereka juga menggandeng WHO dalam menyerukan pengendalian tembakau. Pada 1998, WHO membentuk Inisiatif Bebas Tembakau (Tobacco Free Initiative/TFI), sebuah upaya untuk memusatkan perhatian dan upaya internasional kepada masalah kesehatan global tentang tembakau.

Inisiatif ini berhasilkan meletakkan landasan hukum internasional dalam memerangi tembakau dengan lahirnya Kerangka Pengendalian Tembakau/Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bak pucuk dicinta ulam pun tiba, FCTC ini langsung mendapat dukungan dana dari tiga korporasi farmasi besar, yakni Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome.

Dengan demikian gaung produk alternatif pengganti tembakau menjadi lebik galak dengan hadirnya traktat internasional FCTC ini. Sebut saja apa yang ada di ketentuan pasal 14 FCTC mengatakan ada dua bentuk obat-obat pengganti nikotin/NRT yakni transdermal patches dan chewing gums yang dimasukkan dalam WHO Model Listof Essential Medicines. Artinya kedua obat tersebut diakui secara resmi oleh WHO sebagai obat-obat esensial untuk dapat digunakan oleh negara-negara yang meratifikasi FCTC .

Indonesia sebagai negara yang belum mengaksesi FCTC dengan berbagai cara melalui kampanye antirokok dan advokasi kebijakan terkait tembakau dan produk hasil tembakau, perlahan butir-butir naskah FCTC diadopsi ke dalam berbagai kebijakan di Indonesia. Sebut saja salah satunya adalah Undang-Undang nomor 36 tentang kesehatan 2009 atau Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012.

Lalu jika ujung dari pengendalian tembakau ini adalah kepentingan bisnis, sepakatkah kita dengan adanya wacana kebijakan produk alternatif pengganti tembakau di Indonesia? Sebagai perokok yang memiliki kedaulatan konsumen, harus dengan tegas menolak wacana tersebut. Sebab konsumen memiliki hak untuk tidak diintervensi dalam memilih apa yang dikonsumsinya. Memangnya siapa juga yang mau konsumsi obat-obatan terus, sehat kagak mahal iya, mending merokok kretek yang sudah menjadi warisan budaya bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *