UPT PSMB-LT Jember menyatakan komitmennya untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, siap untuk menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut tertulis dan terpasang di ruang lobi kantor UPT PSMB-LT Jember serta diposting di Instagram, facebook dan website Lembaga Tembakau Jember Disperindag Provinsi Jatim (http://lembagatembakaujember.disperindag.jatimprov.go.id/category/berita-untuk-anda/) . (*)