1. Menanggung biaya pengiriman melalui ekspedisi tercepat.
2. Memberikan Kompensasi berupa souvenir produk unggulan.
3. Kriteria Keterlambatan:
- Penyelesaian penerbitan dokumen sertifikat pada tanggal berjalan s/d jam 24.00 WIB .
- Penerbitan sertifikat apabila jatuh pada hari libur/hari besar nasional, maka dokumen sertifikat akan terbit pada tanggal berikutnya
- kondisi force mayor akan dikomunikasikan kepada pelanggan secepatnya.
4. Salah satu kewajiban UPT PSMB – LT Jember akan menyampaikan permohonan maaf.