Skip to content

Hadiri MUSRENBANG RKPD Kab. Jember

30/3/21, MUSRENBANG RKPD Kab. Jember dihadiri PLT. Kepala BAKORWIL V Jember, Bupati dan Wakil Bupati Kab. Jember terpilih (H. Hendy Siswanto dan KH. MB Firjaun Barlaman) beserta Forkopimda dan seluruh Pejabat di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jember.

Berdasarkan UU 23/2014 Pasal 263 ayat (4) bahwa RKPD memiliki kedudukan, peran, dan fungsi :

  • Sebagai penjabaran RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi prioritas pembangunan daerah dan rencana kerja serta pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun
  • Arahan untuk peningkatan kinerja Pemerintah Daerah serta instrumen evaluasi untuk mengukur capaian kinerja

Hasil MUSRENBANG harus selaras dengan Pemerintah Pusat melalui 5 arahan Presiden berupa pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan transformasi ekonomi. Disamping itu juga merujuk pada Nawa Bhakti Satya Provinsi Jawa Timur meliputi Jatim Sejahtera, Jatim Kerja, Jatim Cerdas dan Sehat, Jatim Akses, Jatim Agro, Jatim Berkah, Jatim Berdaya, Jatim Amanah dan Jatim Harmoni. Sembilan Nawa Bhakti Satya tersebut merupakan pengabdian tulus dan penuh keikhlasan bersama sama untuk membangun Jawa Timur yang sejahtera dan penuh kemuliaan lima tahun kedepan.

Berdasarkan arahan dari Bupati Kabupaten Jember dengan visinya:

“SUDAH WAKTUNYA MEMBENAHI JEMBER (WES WAYAHE MBENAHI JEMBER) DENGAN BERPRINSIP PADA SINERGI, KOLABORASI, DAN AKSELERASI DALAM MEMBANGUN JEMBER”

Alur Penyusunan RKPD 2022 di Kab. Jember :

  1. Desa/Kelurahan input usulan 2022
  2. Verifikasi BAPEDA
  3. Musrencam dan verifikasi Kecamatan
  4. Forum OPD dan verifikasi OPD
  5. MUSRENBANG Kab. Jember
  6. RKPD 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *