Guna menjamin keberhasilan proses fumigasi, sesuai hasil kesepakatan eksportir pemilik gudang tembakau diwajibkan untuk menindaklanjuti proses fumigasi dengan pengukuran kadar phospine pH3.
Karena jika kondisi terpal atau plastik mengalami kebocoran, maka fumigan fosfin akan terbuang, sehingga hama tembakau seperti Lasioderma Serricorne (kumbang tembakau) dan Ephestia Elutella (ngengat tembakau) tidak terbasmi dan hasil pengukuran tidak tercapai.
Proses pengukuran kadar phospine pH3 dilakukan oleh UPT PSMB-LT setelah menerima Surat Permohonan Fumigasi dan Pengukuran Kadar Phospine pH3 dari Pemilik Gudang.
Pihak UPT PSMB-LT selanjutnya memerintahkan petugas inspeksi untuk melakukan Fumigasi dan Pengukuran Kadar Phospine pH3. Kedua tugas tersebut dilaksanakan oleh petugas yang berbeda.
Inspektor yang bertanggungjawab menangani pengukuran kadar phospine pH3 dalam menjalankan tugasnya berbekal Surat Disposisi dari Kepala UPT PSMB-LT. Petugas selanjutnya menuju ke lokasi gudang dengan membawa dokumen dan peralatan pengawasan fumigasi yang terdiri atas Surat Perintah Tugas, Form Lembar Kendali, Data Logger, Full Face Mask, Micro Pack dan Gas Detector.
Pengukuran kadar phospine pH3 dilakukan oleh inspektor dengan mengecek ada tidaknya kebocoran pada terpal atau plastik yang menutupi tembakau. Jika ditemukan adanya kebocoran, maka inspektor akan menutup lubang yang ada dengan menggunakan isolasi serta melakukan fumigasi ulang.
Namun jika tidak diketemukan adanya kebocoran, inspektor akan melakukan pengukuran pH3 serta mencatat kondisi ruangan. Dalam waktu sekitar enam hari kerja, pihak UPT PSMB-LT akan menerbitkan Sertifikat Pengukuran untuk diberikan kepada pemilik gudang tembakau. (*)