Bertempat di ruang Kasturi, Senin (17/1/2022) seluruh pegawai di lingkungan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau (PSMB-LT) Jember gelar pembacaan dan penandatanganan nota kesapahaman komitmen Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala UPT PSMB-LT Jember, Abdiel Popang Kabanga, S.T., M.MA.
Sebelum pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas, Abdiel Popang Kabanga menyampaikan sambutan tentang kedisiplinan, etika birokrasi dan protokol kesehatan. Selanjutnya memandu seluruh pegawai untuk membacakan Pakta Integritas.
Adapun isi Pakta Integritas adalah sebagai berikut:
1. Bekerja Secara profesioanl, tidak memihak dan bebas dari tekanan komersial, finansial dan tekanan lain yang dapat mempengaruhi hasil pekerjaan:
2. Selalu patuh dan taat serta menjunjung tinggi kode etik pegawai dan tidak sekali-kali akan melanggarnya, tidak akan terlibat atau menjalankan kegiatan lainnya yang dapat mengurangi kepercayaan pada kompetensi, keberpihakan, keutuhan organisasi dan operasionalnya.
3. Mendukung sepenuhnya pembangunan zona integritas di UPT. PSMB-LT Jember menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani
4. Berkerja sesuai tugas dan kemampuan dalam tim perorangan, sesuai intruksi kerja yang ada dan berdasarkan surat perintah penugasan.
5. Bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaan, melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung dan tidak menuntut imbalan setelah bekerja di luar ketentuan/aturan yang berlaku.
6. Mampu melaksanakan risk manajemen yang telah diidentifikasi oleh UPT. PSMB-LT Jember beserta tindakan untuk meminimalkan risiko
7. Tidak Akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme KKN dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan/ yang dapat merugikan negara.
8. Bertanggung jawab melalui komitmen yang berkekuatan hukum, untuk pengolahan seluruh informasi yang diperoleh atau yang dibuat selama pelaksanaan kegiatan, kecuali informasi yang disediakan oleh pelanggan untuk publik atau ketika di sepakati pelanggan
9. Seluruh informasi lain dianggap sebagai informasi milik pelanggan harus dianggap sebagai rahasia dan menginformasikan kepada pelanggan terlebih dahulu, terkait informasi yang akan dimasukan ke dalam publik
10. Bersedia memberikan informasi rahasia bila dipersyaratkan hukum atau berdasarkan perjanjian kontrak dan pelanggan atau institusi yang bersangkutan harus diberitahu mengenai informasi rahasia yang diberikan, kecuali hal ini dilarang berdasarkan hukum.
11. Bersedia menerima sanksi apabila tidak memberikan pelayanan yang baik dan terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
Setelah melakukan pembacaan Pakta Integritas dibawah komando Kepala UPT, seluruh pegawai di lingkungan UPT PSMB-LT Jember satu persatu menandatangani Pakta Integritas sebelum akhirnya kembali melakukan tugasnya masing-masing. (*)