Skip to content

UPT PSMB-LT Jember Melayani Pengujian Tar & Nikotin Pada Rokok

Jember, Berbicara mengenai pita cukai terkhusus bagi produk rokok bukanlah hal gampang seperti membalikkan telapak tangan.  Mengingat, pemerintah memiliki ketentuan setiap industri rokok wajib mencantumkan kandungan tar dan nikotin di setiap bungkus rokok.

Hal itu seperti diatur Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang tembakau, disebutkan produsen rokok harus mencantumkan kadar nikotin dan tar terkandung dalam rokok tersebut.

Agar bisa mencantumkan kadar tersebut jelaslah harus melalaui uji laboratorium.

”pengujian tersebut bisa dilakukan di UPT PSMB-LT Jember kata”kepala UPT PSMB-LT Jember Abdiel Popang Kabanga S.T.,M.M.A.

Ia menjelaskan, setiap pengujian kadar tar dan nikotin pada sebuah rokok maka haruslah di kondisioning.

Lalu popang mengatakan tahapan tersebut dilakukan minimal 2×24 jam (dua hari).

proses kondisioning

Selanjutnya, produk rokok tersebut “di rokok” Didalam sebuah alat bernama smoking machine atau sigarate smoking machine. Zat atau kandungan dihasilkan dari aktifitas merokok tersebut yang dilakukan machine tersebut kemudian diambil melewati filter pad terdapat di dalam smoking machine tersebut.

Filter ini memiliki fungsi menarik dan spesifik. Memiliki kegunaan yakni menyerap tar, nikotin, air, aroma, dan kandungan spesifik lainya pada rokok.

“Dari filter tersebut nikotin dan tar diambil kemudian di preparasi di campur dengan bahan kimia setelah itu di injeksikan ke gas Cromatograpy atau GC,’’ terang popang.

Gas Cromatograpy akan membaca kadar atau kandungan tar nikotin pada rokok tersebut.

” GC akan mengeluarkan data kandungan tar dan nikotin pada rokok,”imbuh Popang.

Gas Cromatograpy (GC)

Ditambahkan oleh Popang uji laboratorium untuk mengetahui kadar tar & nikotin pada rokok saat dilakukan pengujian di UPT PSMB-LT Jember, dan lembaga ini mendapatkan akreditasi dari Komite akreditasi nasional (KAN).

Dengan kata lain UPT PSMB-LT Jember telah memiliki alat sesuai standar analis kompeten untuk melakukan uji laboratorium”selain itu, pihak bea cukai cukup mengeluarkan pita untuk produk rokok karena telah diperiksa kandungan tar dan nikotin dari lembaga berwenang dan memiliki sertifikasi KAN,”pungkas Popang. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *