UPT. Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau Jember melakukan pelayanan uji mutu beras sejak tahun 2017 telah membuka pelayanan uji mutu beras.
Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57/MDAG/PER/8/2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 Tentang Kelas Mutu Beras.
Kelas mutu beras sesuai dengan SNI 6128:2015.
Pengujian Mutu Beras terdapat 13 parameter yaitu Derajat Sosoh, Kadar Air, Butir Kepala, Butir Patah, Benda Asing, Butir Gabah, Butir Menir, Butir Merah, Butir Kuning/Rusak, Butir Kapur, Bebas Hama dan Penyakit, Bebas Bau Apek/Asing dan Asam, Bebas dari dedak dan Bekatul.
Pengujian Mutu Beras di Laboratorium Pengujian UPT PSMB-LT Jember telah tersertifikasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).(*)