Skip to content

Layanan Kami

  1. LABORATORIUM PENGUJIAN

2. LEMBAGA INSPEKSI

3. LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK

BERDASARKAN LAMPIRAN III PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR JASA

SKEMA SERTIFIKASI SNI PASAR RAKYAT

Link file:

https://drive.google.com/file/d/1p4rlBP7a14aJmmrkeABlJs_ORcEoVBUs/view?usp=sharing

Hak dan Kewajiban Pelanggan LSPro

Hak Pelanggan

  1. Mendapatkan  tim auditor yang sesuai kompetensi, independen dan tidak bersikap memihak untuk pelaksanaan inspeksi.
  2. Pelanggan mendapatkan informasi apabila ada perubahan ruang lingkup dan standard acuan.
  3. Penyelesaian permasalahan keluhan dan banding.
  4. Mendapatkan jaminan kerahasiaan informasi dan tidak diungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain, kecuali disetujui oleh pelanggan.
  5. mendapatkan sertifikat produk penggunaan tanda SNI, apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Lembaga Sertifikasi Produk.

Kewajiban Pelanggan

  1. Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk
  2. Memenuhi semua persyaratan produk yang disertifikasi secara konsisten.
  3. Memberikan ijin akses seluruh informasi dan fasilitas yang diperlukan bagi Lembaga Sertifikasi Produk dalam rangka proses sertifikasi, evaluasi dan survailen, serta penyelidikan terhadap pengaduan.
  4. Memberitahu Lembaga Sertifikasi Produk mengenai perubahan sistem manajemen yang mempengaruhi kemampuannya memenuhi kesesuaian persyaratan sertifikasi.
  5. Menghentikan penggunaan iklan yang berisi referensi apapun apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi.
  6. Menjaga reputasi Lembaga Sertifikasi Produk dengan menggunakan sertifikasi produknya sesuai aturan dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan produknya.
  7. Memberitahu Lembaga Sertifikasi Produk apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain.
  8. Menyimpan rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil dan memberikan kepada Lembaga Sertifikasi Produk jika diminta.

Informasi tentang Prosedur Penanganan Keluhan dan Banding

Keluhan, Perselisihan dan Naik Banding

  1. Pelanggan berhak mengajukan keluhan dan naik  banding terhadap keputusan sertifikasi;
  2. Penanggungjawab keluhan, banding dan perselisihan adalah Kepala Seksi Pengembangan Jasa Penilaian Kesesuaian dan Kalibrasi;
  3. Keluhan atau banding bisa dilaksanakan melalui telepon, faximile, surat atau datang sendiri dengan mengisi format yang tersedia
  4. Keluhan akan ditangani oleh Kepala seksi Pelayanan Teknis Jasa Penilaian Kesesuaian dan Kalibrasi  dan Kepala Seksi Pengembangan Jasa Penilaian Kesesuaian dan Kalibrasi  LSPRO UPT PSMB-LT Jember
  5. Kepala LSPRO UPT.PSMB-LT Jember akan menugaskan Tim Penanganan Keluhan dan banding, yaitu personal diluar Kepala seksi Pelayanan Teknis Jasa Penilaian Kesesuaian dan Kalibrasi  dan Kepala Seksi Pengembangan Jasa Penilaian Kesesuaian dan Kalibrasi terdiri dari Kepala LSPRO UPT. PSMB-LT Jember dan personil Evaluator yang tidak terlibat secara langsung dalam proses sertifikasi, untuk  meneliti dan menindak lanjuti keluhan yang berkaitan dengan sertifikasi produk.
  6. Naik Bading, keluhan, perselisihan memunculkan sumber informasi yang mungkin menimbulkan ketidaksesuaian;
  7. LS-Pro UPT. PSMB-LT Jember menetapkan, bila perlu menyelidiki kegiatan yang menyebabkan ketidaksesuaian yang ditemukan termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi sistem manajemen.
  8. Untuk menentukan tindakan perbaikan/koreksi, LSPRO UPT.PSMB-LT Jember menggunakan beberapa penyelidikan antara lain : – Untuk memperkecil konsekwensi dari setiap ketidaksesuaian; – Pengembalian ketidaksesuaian dengan persyaratan sertifikasi – Pencegahan agar tidak terulang lagi; – Penilaian keefektifan dari tindakan perbailan/koreksi yang diambil;
  9. Perselisihan yang terjadi berkaitan dengan sistem sertifikasi, maka penyelesaiannya dilakukan dengan jalan musyawarah.
  10. Bila dengan jalan musyawarah tidak terselesaikan, pemasok dapat mengajukan banding kepada KAN melalui LSPRO UPT.PSMB-LT Jember
  11. Selanjutnya hasil keputusan naik banding disampaikan kepada pemasok setelah mendapatkan keputusan tertulis dari KAN
  12. Semua Keluhan, naik banding dan perselisihan yang mungkin terjadi di dokumentasikan dengan baik;

4. PENGAMBILAN CONTOH