LSPro atau Lembaga Sertifikasi Produk UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau Jember telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Berikut proses akreditasi LSPro di UPT. PSMB-LT Jember:
- Tanggal 3-4 Januari 2018 : telah dilakukan proses asesmen oleh KAN
- Tanggal 6 Januari 2018 : Withness oleh KAN pada proses sertifikasi Pasar Rakyat Oro-oro Dowo Malang
- Tanggal 18 Januari 2018 : Upload kesatu VTP Asesmen ke KANMIS
- Tanggal 22 Januari 2018 : Proses Perbaikan Satu VTP yang telah di upload oleh LSPro UPT PSMB-LT Jember.
- Tanggal 23 Mei 2018 : Memperoleh Akreditasi dari KAN No. LSPR-070 – IDN. dan telah mensertifikasi Pasar Oro – oro Dowo Malang, Pasar Kapongan Situbondo,Pasar Mangaran Situbondo, Pasar Curah kalak Situbondo.
- Pada Tahun 2020 ruang lingkup UPT. PSMB LT Jember hanya mensertifikasi Pasar Rakyat Ber-SNI, Sedangkan ruang lingkup pupuk TIDAK di perpanjang.
-
BIAYA TARIF RETRIBUSI SERTIFIKASI PASAR RAKYAT BER SNI ===> Rp7.600.000,00 PER PELAYANAN, BERDASARKAN PERDA PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- DURASI WAKTU PELAYANAN SERTIFIKASI 2 HARI, SEDANGKAN PENYELESAIAN PERBAIKAN TEMUAN KETIDAKSESUIAN DISEPAKATI BERSAMA ANTARA LSPRO PSMB – LT JEMBER DANGAN PELANGGAN
BERDASARKAN LAMPIRAN III PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR JASA
SKEMA SERTIFIKASI SNI PASAR RAKYAT
Hak dan Kewajiban Pelanggan LSPro
Hak Pelanggan
- Mendapatkan tim auditor yang sesuai kompetensi, independen dan tidak bersikap memihak untuk pelaksanaan inspeksi.
- Pelanggan mendapatkan informasi apabila ada perubahan ruang lingkup dan standard acuan.
- Penyelesaian permasalahan keluhan dan banding.
- Mendapatkan jaminan kerahasiaan informasi dan tidak diungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain, kecuali disetujui oleh pelanggan.
- mendapatkan sertifikat produk penggunaan tanda SNI, apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Lembaga Sertifikasi Produk.
Kewajiban Pelanggan
- Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk
- Memenuhi semua persyaratan produk yang disertifikasi secara konsisten.
- Memberikan ijin akses seluruh informasi dan fasilitas yang diperlukan bagi Lembaga Sertifikasi Produk dalam rangka proses sertifikasi, evaluasi dan survailen, serta penyelidikan terhadap pengaduan.
- Memberitahu Lembaga Sertifikasi Produk mengenai perubahan sistem manajemen yang mempengaruhi kemampuannya memenuhi kesesuaian persyaratan sertifikasi.
- Menghentikan penggunaan iklan yang berisi referensi apapun apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi.
- Menjaga reputasi Lembaga Sertifikasi Produk dengan menggunakan sertifikasi produknya sesuai aturan dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan produknya.
- Memberitahu Lembaga Sertifikasi Produk apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain.
- Menyimpan rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil dan memberikan kepada Lembaga Sertifikasi Produk jika diminta.
Informasi tentang Prosedur Penanganan Keluhan dan Banding
Keluhan, Perselisihan dan Naik Banding
- Pelanggan berhak mengajukan keluhan dan naik banding terhadap keputusan sertifikasi;
- Penanggungjawab keluhan, banding dan perselisihan adalah Kepala Seksi Pengembangan Jasa Penilaian Kesesuaian dan Kalibrasi;
- Keluhan atau banding bisa dilaksanakan melalui telepon, faximile, surat atau datang sendiri dengan mengisi format yang tersedia
- Keluhan akan ditangani oleh Kepala seksi Pelayanan Teknis Jasa Penilaian Kesesuaian dan Kalibrasi dan Kepala Seksi Pengembangan Jasa Penilaian Kesesuaian dan Kalibrasi LSPRO UPT PSMB-LT Jember
- Kepala LSPRO UPT.PSMB-LT Jember akan menugaskan Tim Penanganan Keluhan dan banding, yaitu personal diluar Kepala seksi Pelayanan Teknis Jasa Penilaian Kesesuaian dan Kalibrasi dan Kepala Seksi Pengembangan Jasa Penilaian Kesesuaian dan Kalibrasi terdiri dari Kepala LSPRO UPT. PSMB-LT Jember dan personil Evaluator yang tidak terlibat secara langsung dalam proses sertifikasi, untuk meneliti dan menindak lanjuti keluhan yang berkaitan dengan sertifikasi produk.
- Naik Bading, keluhan, perselisihan memunculkan sumber informasi yang mungkin menimbulkan ketidaksesuaian;
- LS-Pro UPT. PSMB-LT Jember menetapkan, bila perlu menyelidiki kegiatan yang menyebabkan ketidaksesuaian yang ditemukan termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi sistem manajemen.
- Untuk menentukan tindakan perbaikan/koreksi, LSPRO UPT.PSMB-LT Jember menggunakan beberapa penyelidikan antara lain : – Untuk memperkecil konsekwensi dari setiap ketidaksesuaian; – Pengembalian ketidaksesuaian dengan persyaratan sertifikasi – Pencegahan agar tidak terulang lagi; – Penilaian keefektifan dari tindakan perbailan/koreksi yang diambil;
- Perselisihan yang terjadi berkaitan dengan sistem sertifikasi, maka penyelesaiannya dilakukan dengan jalan musyawarah.
- Bila dengan jalan musyawarah tidak terselesaikan, pemasok dapat mengajukan banding kepada KAN melalui LSPRO UPT.PSMB-LT Jember
- Selanjutnya hasil keputusan naik banding disampaikan kepada pemasok setelah mendapatkan keputusan tertulis dari KAN
- Semua Keluhan, naik banding dan perselisihan yang mungkin terjadi di dokumentasikan dengan baik
Informasi Tentang Prosedur Pemeliharaan, Perluasan dan Pengurangan Ruang Lingkup, Pembekuan, Pencabutan atau Penolakan Sertifikasi
Pemeliharaan Sertifikasi
1. Pengawasan oleh Lembaga Sertifikasi
- Pengawasan oleh Lembaga Sertifikasi dilaksanakan melalui kegiatan Surveilan. Lembaga Sertifikasi harus melaksanakan kunjungan surveilan paling sedikit 2 (dua) kali dalam periode Sertifikasi. Surveilan 1 (satu) dilakukan paling lambat 18 (delapan belas) bulan setelah keputusan Sertifikasi. Surveilan 2 (dua) dilakukan paling lambat 18 (delapan belas) bulan setelah surveilan 1 (satu).
- Pengelola pasar dapat mengajukan perubahan mutu pasar pada saat surveilan
- Kunjungan surveilan dilakukan melalui kegiatan evaluasi berupa inspeksi sarana dan prasarana pasar, serta audit sistem manajemen pengelolaan pasar. Kegiatan survailen juga dapat dilakukan melalui observasi tanpa pemberitahuan berupa inspeksi sarana dan prasarana pasar.
- Apabila pada saat batas waktu Surveilan terjadi kondisi kahar (force majeure) dimana auditor Lembaga Sertifikasi tidak dapat melakukan audit di lokasi pemohon, maka audit dapat dilakukan melalui audit jarak jauh (remote audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif.
2. Sertifikasi ulang
- Lembaga Sertifikasi harus melaksanakan Sertifikasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Apabila proses Sertifikasi ulang belum selesai sampai pada saat masa berlaku sertifikat berakhir, maka dapat dilakukan pembekuan Sertifikasi.
- Pelaksanaan Sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan tahapan prosedur administratif, determinasi, serta tinjauan dan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf D.
- Pengelola pasar dapat mengajukan perubahan mutu pasar pada saat Sertifikasi ulang.
- Apabila berdasarkan hasil Sertifikasi ulang ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan Lembaga Sertifikasi.
- Apabila pada saat batas waktu Sertifikasi ulang terjadi kondisi kahar (force majeure) dimana auditor Lembaga Sertifikasi tidak dapat melakukan audit di lokasi pemohon,
maka audit dapat dilakukan dengan audit dokumen/rekaman dan/atau melalui audit jarak jauh (remote audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif.
Evaluasi Khusus
- Lembaga Sertifikasi dapat melaksanakan evaluasi khusus dalam rangka tindak lanjut (investigasi) atas keluhan atau informasi yang ada.
- Tahapan evaluasi khusus dalam rangka perluasan lingkup dilakukan sesuai dengan tahapan prosedur administratif namun terbatas pada perubahan lingkup yang diajukan. Evaluasi terhadap perluasan lingkup Sertifikasi dapat dilakukan terpisah maupun bersamaan dengan surveilans.
- Evaluasi khusus dalam rangka investigasi keluhan atau informasi yang ada dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi untuk melakukan investigasi dan terbatas pada permasalahan yang ada, serta dilakukan dalam waktu yang singkat dari diperolehnya keluhan atau informasi.
- Berdasarkan hasil evaluasi, apabila terdapat ketidaksesuaian dengan persyaratan, maka Lembaga Sertifikasi menginformasikan kepada BSN dan melarang pemohon mencantumkan tanda SNI sejak tanggal terjadinya ketidaksesuaian tersebut. Tanda SNI dapat dicantumkan kembali setelah dilakukan tindakan perbaikan dan dinyatakan memenuhi oleh LSPro.
Ketentuan Pengurangan, Pembekuan, dan Pencabutan Sertifikasi
- Pengurangan lingkup Sertifikasi
Pemohon dapat mengajukan pengurangan lingkup Sertifikasi selama periode Sertifikasi.
- Pembekuan dan pencabutan Sertifikasi
- LSPro dapat membekukan Sertifikasi apabila pemohon:
a. tidak bersedia untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus;
b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang diterbitkan oleh LSPro pada saat surveilans dan/atau saat evaluasi khusus; atau
c. menyampaikan permintaan pembekuan Sertifikasi kepada LSPro.
- LSPro harus membatasi periode pembekuan Sertifikasi paling lama 6 (enam) bulan.
- LSPro dapat melakukan pencabutan Sertifikasi apabila pemohon:
- tidak bersedia untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu yang ditentukan;
- tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang mengakibatkan pembekuan Sertifikasi melebihi batas
- menyampaikan permintaan pencabutan Sertifikasi kepada LSPro.
2.4 LSPro dapat mempertimbangkan pembekuan atau pencabutan Sertifikasi, atau tindakan lain yang disebabkan oleh faktor lainnya dengan mempertimbangkan risiko yang ditemukan.